Pages

Gambar tema oleh MichaelJay. Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 28 April 2017

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Asas dan Tujuan

Asas
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Tujuan

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  •     mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  •     mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  •     meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  •     membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  •     memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. 
  •  
     Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik



untuk mengunduh klik disini

Kasus Ibu Yusniar, korban UU ITE


Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga asal Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, mesti duduk di kursi pesakitan. Dia diseret ke meja hijau karena sebuah status Facebook, yang dianggap mencemarkan nama baik.
 Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar (2/11), Jaksa mendakwa Yusniar melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alhasil, Yusniar berhadapan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara, dan denda paling besar Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari status Facebook, yang dikirim Yusniar 14 Maret silam.
"Alhamdulillah akhirnya selesai masalah dengan anggota DPR bodoh, pengacara bodoh. Kok mau membela orang yang bersalah, padahal kenyataannya tanah orang tua saya, pergi kalian mengganggu saja," demikian terjemahan status Yusniar, yang aslinya ditulis dengan dialek Makassar.
Lewat status itu, Yusniar tengah mengeluh ihwal upaya pembongkaran rumah orang tuanya, pada 13 Maret 2016--sehari sebelum status dikirimkan.
Saat itu, rumah orang tua Yusniar hendak dibongkar ratusan orang, dengan pimpinan seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.
"Sebenarnya anggota dewan mewakili rakyat, kenapa setega itu. Dia datang bawa massa. Rumahku walaupun cuman dua orang, mungkin sudah terbongkar. Apalagi ini ratusan," keluh Yusniar, sambil tersedu-sedu, seperti yang terekam Kompas TV
Upaya pembongkaran rumah akhirnya diredam Kepolisian Resor Tamalate. Namun, beberapa sisi dinding dan atap rumah, telanjur rusak lantaran dihantam massa dengan linggis serta balok.
Kondisi itulah yang memicu Yusniar meluapkan perasaannya melalui Facebook.

"Alhamdulillah akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR tolo, pengacara tolo. Mau nabantu orang yang salah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggu-ganggui poeng"


 Belakangan, ada orang yang mengadukan status Yusniar kepada anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Merasa tersinggung, Sudirman melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar. Ringkasnya, Sudirman menganggap status Yusniar menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Laporan itulah yang membuat Yusniar ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Makassar pada 24 Oktober 2016, sekaligus menjadikannya pesakitan.
Sekadar informasi, orang tua Yusniar, Baharudin Situju memang tengah terlibat sengketa tanah dengan Daeng Kebo, ipar Sudirman Sijaya.
Hubungan keluarga itulah yang membuat Sudirman merasa perlu membantu Daeng Kebo--dalam upaya mengklaim tanah dan bangunan yang kini ditempati keluarga Baharudin. "Daeng Kebo menikah dengan kakak saya. Jadi wajar kalau saya berikan bantuan saat dia meminta," kata politisi Partai Gerindra itu

Interested for our works and services?
Get more of our update !