Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga asal Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, mesti duduk di kursi pesakitan. Dia diseret ke meja hijau karena sebuah status Facebook, yang dianggap mencemarkan nama baik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar (2/11), Jaksa mendakwa Yusniar melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alhasil, Yusniar berhadapan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara, dan denda paling besar Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari status Facebook, yang dikirim Yusniar 14 Maret silam.
"Alhamdulillah akhirnya selesai masalah dengan anggota DPR bodoh, pengacara bodoh. Kok mau membela orang yang bersalah, padahal kenyataannya tanah orang tua saya, pergi kalian mengganggu saja," demikian terjemahan status Yusniar, yang aslinya ditulis dengan dialek Makassar.
Lewat status itu, Yusniar tengah mengeluh ihwal upaya pembongkaran rumah orang tuanya, pada 13 Maret 2016--sehari sebelum status dikirimkan.
Saat itu, rumah orang tua Yusniar hendak dibongkar ratusan orang, dengan pimpinan seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.
"Sebenarnya anggota dewan mewakili rakyat, kenapa setega itu. Dia datang bawa massa. Rumahku walaupun cuman dua orang, mungkin sudah terbongkar. Apalagi ini ratusan," keluh Yusniar, sambil tersedu-sedu, seperti yang terekam Kompas TV
Upaya pembongkaran rumah akhirnya diredam Kepolisian Resor Tamalate. Namun, beberapa sisi dinding dan atap rumah, telanjur rusak lantaran dihantam massa dengan linggis serta balok.
Kondisi itulah yang memicu Yusniar meluapkan perasaannya melalui Facebook.
"Alhamdulillah akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR tolo, pengacara tolo. Mau nabantu orang yang salah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggu-ganggui poeng"
Belakangan, ada orang yang mengadukan status Yusniar kepada anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Merasa tersinggung, Sudirman melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar. Ringkasnya, Sudirman menganggap status Yusniar menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Laporan itulah yang membuat Yusniar ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Makassar pada 24 Oktober 2016, sekaligus menjadikannya pesakitan.
Sekadar informasi, orang tua Yusniar, Baharudin Situju memang tengah terlibat sengketa tanah dengan Daeng Kebo, ipar Sudirman Sijaya.
Hubungan keluarga itulah yang membuat Sudirman merasa perlu membantu Daeng Kebo--dalam upaya mengklaim tanah dan bangunan yang kini ditempati keluarga Baharudin. "Daeng Kebo menikah dengan kakak saya. Jadi wajar kalau saya berikan bantuan saat dia meminta," kata politisi Partai Gerindra itu
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar (2/11), Jaksa mendakwa Yusniar melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alhasil, Yusniar berhadapan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara, dan denda paling besar Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari status Facebook, yang dikirim Yusniar 14 Maret silam.
"Alhamdulillah akhirnya selesai masalah dengan anggota DPR bodoh, pengacara bodoh. Kok mau membela orang yang bersalah, padahal kenyataannya tanah orang tua saya, pergi kalian mengganggu saja," demikian terjemahan status Yusniar, yang aslinya ditulis dengan dialek Makassar.
Lewat status itu, Yusniar tengah mengeluh ihwal upaya pembongkaran rumah orang tuanya, pada 13 Maret 2016--sehari sebelum status dikirimkan.
Saat itu, rumah orang tua Yusniar hendak dibongkar ratusan orang, dengan pimpinan seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.
"Sebenarnya anggota dewan mewakili rakyat, kenapa setega itu. Dia datang bawa massa. Rumahku walaupun cuman dua orang, mungkin sudah terbongkar. Apalagi ini ratusan," keluh Yusniar, sambil tersedu-sedu, seperti yang terekam Kompas TV
Upaya pembongkaran rumah akhirnya diredam Kepolisian Resor Tamalate. Namun, beberapa sisi dinding dan atap rumah, telanjur rusak lantaran dihantam massa dengan linggis serta balok.
Kondisi itulah yang memicu Yusniar meluapkan perasaannya melalui Facebook.
"Alhamdulillah akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR tolo, pengacara tolo. Mau nabantu orang yang salah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggu-ganggui poeng"
Belakangan, ada orang yang mengadukan status Yusniar kepada anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Merasa tersinggung, Sudirman melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar. Ringkasnya, Sudirman menganggap status Yusniar menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Laporan itulah yang membuat Yusniar ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Makassar pada 24 Oktober 2016, sekaligus menjadikannya pesakitan.
Sekadar informasi, orang tua Yusniar, Baharudin Situju memang tengah terlibat sengketa tanah dengan Daeng Kebo, ipar Sudirman Sijaya.
Hubungan keluarga itulah yang membuat Sudirman merasa perlu membantu Daeng Kebo--dalam upaya mengklaim tanah dan bangunan yang kini ditempati keluarga Baharudin. "Daeng Kebo menikah dengan kakak saya. Jadi wajar kalau saya berikan bantuan saat dia meminta," kata politisi Partai Gerindra itu

Tidak ada komentar:
Write komentar